JAKARTA – Menanggapi pemberitaan di media pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 tentang telah ditetapkannya 2 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018 – 2020 di PT Amarta Karya (Persero) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan ini Manajemen mendukung KPK karena telah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Amarta Karya (Persero) pada Proyek periode tahun 2018 – 2020 tersebut.
Sebagai informasi bahwa 2 orang tersangka dimaksud adalah Pejabat Direksi PT Amarta Karya (Persero) pada periode tahun 2017 – 2020.
Manajemen Perusahaan saat ini yang telah menggantikan Pejabat Direksi pada periode tahun 2017 – 2020 akan terus berkomitmen dan mendukung penuh Program Anti Korupsi serta bersikap terbuka & kooperatif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Perusahaan meyakinkan kepada para Pemangku Kepentingan bahwa proses bisnis perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya, dengan terus meningkatkan penerapan Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan selaras dengan AKHLAKsebagai core values Perusahaan.
Kasus ini menjadi suatu pembelajaran bagi perusahaan di dalam Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, sehingga diharapkan PT Amarta Karya (Persero) menjadi perusahaan yang bersih, sustainable dan memiliki daya saing.
Jakarta, 11 Mei 2023
Corporate Secretary
PT Amarta Karya (Persero)
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Hilmi Dzakwan Shodiq H
Supervisor Humas
PT Amarta Karya (Persero)
Telp : 0822-1405-4115
Email : hilmi@amka.co.id
Perfect piece of work you have done, this site is really cool with great information.