JAKARTA – Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karya (Persero) yang saat ini telah berlangsung kurang lebih 245 hari dan semakin mendekati proses akhir yaitu pemungutan suara (voting) yang diagendakan pada awal September 2023 yang akan datang.
Proposal Perdamaian yang sudah dibuat dan diajukan oleh PT Amarta Karya (Persero) sebagai Debitur merupakan skema penyelesaian terbaik untuk menyelamatkan Pengusaha dan Perusahaan Kecil. Namun demikian sampai dengan saat ini pembahasan dengan Kreditur Separatis belum mendapatkan kesepakatan. Sehingga kewajiban pembayaran di muka kepada Kreditur Konkuren masih belum sesuai yang direncanakan oleh Debitur.
Manajemen berharap Proposal Perdamaian PKPU PT Amarta Karya (Persero) dapat disetujui oleh para Kreditur supaya PT Amarta Karya (Persero) dapat melanjutkan restrukturitasi dan transformasinya, sehingga dapat memenuhi kewajibannya serta menjadi solusi untuk penyelesaian terbaik kepada seluruh pihak, terutama untuk Kreditur Konkuren khususnya skala UMKM.
Demikian Press Release ini disampaikan untuk dapat menjadi pengetahuan bagi para pihak yang berkepentingan.
Jakarta, 30 Agustus 2023
Corporate Secretary
PT Amarta Karya (Persero)
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi :
Hilmi Dzakwan Shodiq H
Supervisor Humas
PT Amarta Karya (Persero)
Telp : 0822-1405-4115
Email : corporate@amka.co.id