Demi menjaga dan meningkatkan kepercayaan serta integritas, PT Amarta Karya (Persero). sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkomitmen untuk melaksanakan dan mengelola Keterbukaan Informasi Publik, sesuai yang tertera dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komitmen tersebut kami wujudkan melalui halaman PPID sejak 2022 yang telah tercantum dalam Surat Keputusan Direksi PT Amarta Karya (Persero). Nomor: 078/KPTS/VIII-2022 yang telah ditetapkan pada 16 Agustus 2022 tentang Penunjukan Pegawai PT Amarta Karya (Persero) Sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Dalam upaya untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik yang baik dan mudah untuk diakses Publik, PT Amarta Karya (Persero). akan terus berupaya menciptakan sinergi dari seluruh Fungsi dan Direktorat yang terkait.