Tugas Dan Fungsi PPID

  1. Menyediakan, menyimpan, dan mendokumentasikan seluruh Informasi Publik yang berasal dari unit kerja di perusahaan, informasi ini meliputi:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  2. Mengkoordinasikan pendataan seluruh Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit kerja dalam rangka pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
  3. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi dari PT Amarta Karya (Persero). yang dapat diakses publik, baik secara fisik maupun elektronik.
  4. Mengatur klasifikasi Informasi Publik dan perubahannya sesuai format yang telah ditetapkan.
  5. Menguji konsekuensi yang muncul sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  6. Membuat alasan tertulis secara jelas dan lengkap untuk setiap Informasi Publik yang dikecualikan, serta menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  7. Mengkoordinasikan setiap pengajuan keberatan diproses sesuai dengan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan ditolak.
  8. Melaksanakan Standar Operasional Prosedur dari kebijakan Pelayanan Informasi Publik.
  9. Menyusun dan menyediakan laporan pelayanan Informasi Publik serta menyampaikan kepada Komisi Informasi.

Wewenang PPID

  1. Mengkoordinasikan seluruh satuan kerja dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  2. Menentukan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan uji konsekuensi.
  3. Menolak permohonan Informasi Publik apabila informasi tersebut sudah dikecualikan dengan alasan yang lengkap dan jelas.
  4. Menetapkan standar operasional prosedur penyebarluasan Informasi Publik.
  5. Mengklasifikasi data dan informasi Perusahaan melalui pengujian konsekuensi atas Informasi yang Dikecualikan.