Komite Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan di PT Amarta Karya (Persero) dibentuk
melalui Surat Keputusan Direksi PT Amarta Karya (Persero) Nomor : 079/KPTS/VIII-2022,

yang merupakan perwujudan pelaksanaan dari Pasal 2 Undang – Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dimana salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Program PUMK mengacu pada Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor : PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.