




Berdasarkan Pasal 167 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 Tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara beserta perubahannya dan mengacu kepada Prosedur Khusus Divestasi Aset AMKA PU-05-02, maka bersama ini PT Amarta Karta (Persero) mengumumkan akan melaksanakan penawaran umum penjualan aset secara terbuka kepada perseorangan/badan hukum dengan ketentuan sebagai berikut:
- Daftar aset lelang dapat dilihat pada link berikut : https://bit.ly/AMKAJUALASET
- Pelaksanaan Penawaran Umum dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lelang.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi contact person :
Tim Evaluasi dan Divestasi Aset AMKA
Bayu Angin Mardani (0812-8341-2318)
E-mail : corporate@amka.co.id