Jakarta, 21 Juni 2024 – Setelah melalui penjajakan, negosiasi dan pemungutan suara
(voting) atas Proposal Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),
pada tanggal 7 Juni 2024 Tim Pengurus PT Amarta Karya (Persero) (dalam PKPU) telah
mengumumkan melalui beberapa media cetak perihal Pengumuman Pengakhiran PKPU
dan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) berdasarkan Putusan Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 284/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Pst yang
diucapkan pada tanggal 25 September 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, PT Amarta Karya (Persero) memasuki babak baru
yaitu grace period dan terhindar dari kepailitan serta telah berkomitmen akan menjalankan
kewajiban pembayaran kepada para Kreditur berdasarkan skema dan jadwal yang sudah
diatur dalam Perjanjian Perdamaian.
Perlu kami sampaikan bahwa salah satu isi upaya pemulihan PT Amarta Karya (Persero)
dalam Perjanjian Perdamaian tersebut bahwa Perusahaan akan meningkatkan core
businessnya yaitu steel works atau fabrikasi baja yang menjadi keahliannya sejak lahir
dengan tetap menjalankan Proyek Gedung, Infrastruktur dan EPC pada APBN atau APBD
yang sudah dirintis pengalamannya selama beberapa tahun terakhir serta melakukan kerja
sama strategis (strategic partnership).
Seluruh jajaran Perusahaan telah berkomitmen dan bertekad untuk bekerja keras demi
pulihnya Perusahaan, salah satu langkahnya ialah mencari potensi & peluang pekerjaan
yang ada, dengan menggandeng kerja sama dengan mitra investor dan project creation
melalui business focus yang dimiliki Perusahaan saat ini. Sehingga hal tersebut kami yakin
dapat menopang going concern dan sustainability PT Amarta Karya (Persero) untuk
berkontribusi positif dalam membangun infrastruktur di Indonesia sesuai moto BUMN untuk
Indonesia.