KPK UMUMKAN TERSANGKA BARU DALAM KASUS TIPIKOR
PT AMARTA KARYA (PERSERO) MANAJEMEN TETAP KOOPERATIF DAN MENDUKUNG LANGKAH KPK
Jakarta, 16 Mei 2024 – Sehubungan dengan pemberitaan dibeberapa media online terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan 2 tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan subkontraktor fiktif pada proyek tahun 2018 – 2020 di PT Amarta Karya (Persero), Manajemen menyatakan tetap mendukung semua langkah dan upaya KPK dalam memberantas korupsi di PT Amarta Karya (Persero).
Sebagai informasi bahwa tersangka PSA sudah bukan karyawan PT Amarta Karya (Persero) sejak awal tahun 2022, sedangkan tersangka DP sudah bukan karyawan PT Amarta Karya (Persero) sejak awal tahun 2024.
Manajemen meyakinkan kepada para Pemangku Kepentingan bahwa proses bisnis Perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan berlandaskan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan selaras dengan AKHLAK sebagai core values Perusahaan sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara.
Jakarta, 16 Mei 2024
Corporate Secretary
PT Amarta Karya (Persero)
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi :
Hilmi Dzakwan Shodiq H
Supervisor Humas
PT Amarta Karya (Persero)
Telp : 021 – 8842315
Email : corporate@amka.co.id