TERSANGKA BARU DALAM KASUS TIPIKOR PT AMARTA KARYA (PERSERO)
MANAJEMEN TERUS KOOPERATIF DAN MENDUKUNG LANGKAH KPK
Jakarta, 29 April 2024 – Sehubungan dengan pemberitaan dibeberapa media online terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan subkontraktor fiktif pada proyek tahun 2018 – 2020 di PT Amarta Karya (Persero).
Sebagaimana diberitakan saat ini KPK masih dalam proses penyidikan, para tersangka akan diumumkan resmi oleh KPK setelah proses penyidikan selesai.
Penambahan dua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara kasus tipikor yang menjerat mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) yang telah divonis hukuman Penjara.
Manajemen memberikan apresiasi dan berkomitmen akan selalu berkomitmen mendukung semua langkah dan upaya KPK dalam memberantas korupsi di PT Amarta Karya (Persero).
Manajemen memastikan bahwa proses penyidikan hingga nanti pengumuman resmi tersangka baru, tidak akan menganggu operasional perusahaan.
Jakarta, 29 April 2024
Corporate Secretary
PT Amarta Karya (Persero)
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi :
Hilmi Dzakwan Shodiq H
Supervisor Humas
PT Amarta Karya (Persero)
Telp : 021 – 8842315
Email : corporate@amka.co.id