PRESS RELEASE NOMOR PR-08/AMKA/VIII/2023

JAKARTA – Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karya (Persero) yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berlangsung selama kurang lebih 220 hari dan mendekati proses akhir yaitu pemungutan suara (voting) dari para Kreditur untuk menentukan diterima atau tidaknya Proposal Perdamaian yang diajukan oleh PT Amarta…

Read article