JAKARTA – Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karya (Persero) yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berlangsung selama kurang lebih 220 hari dan mendekati proses akhir yaitu pemungutan suara (voting) dari para Kreditur untuk menentukan diterima atau tidaknya Proposal Perdamaian yang diajukan oleh PT Amarta Karya (Persero) sebagai debitur.
PT Amarta Karya (Persero) telah menyampaikan Proposal Perdamaian kepada para kreditur yang berisikan usulan dimana semua utang vendor akan dibayarkan 100% dengan terdapat pembayaran di depan sebesar sampai dengan 35% dan sisanya akan diselesaikan secara jangka panjang, dimana dana tersebut didapatkan dari aset – aset Perusahaan yang tersedia.
Proposal perdamaian yang diajukan oleh PT Amarta Karya (Persero) mendukung pemenuhan penyelesaian yang terbaik untuk vendor UMKM yaitu para Kreditur Konkuren.
Sementara itu pada saat pemaparan Proposal Perdamaian terakhir yang disampaikan oleh PT Amarta Karya (Persero) selaku Debitur, sejumlah Kreditur Konkuren berharap bahwa Proposal Perdamaian tersebut tidak direvisi kembali sehingga dapat segera dilakukan pemungutan suara (voting)dan PT Amarta Karya (Persero) tidak dipailitkan.
“Proposal perdamaian ini diharapkan menjadi solusi terbaik, utamanya bagi Kreditur Konkuren yang kebanyakan UMKM. Pada intinya Kreditur Konkuren ingin segera dibayar kita tidak ingin dipailitkan”, Ujar Asep Saepudin dari salah satu Kreditur Konkuren.
Manajemen berharap para Kreditur dapat menyetujui Proposal Perdamaian ini, namun demikian putusan akan bergantung dari hasil voting yang akan dihadiri oleh seluruh Kreditur pada pertengahan Agustus 2023 yang akan datang.
Demikian Press Release ini disampaikan untuk dapat menjadi pengetahuan bagi para pihak yang berkepentingan.
Jakarta, 08 Agustus 2023
Brisben Rasyid
Corporate Secretary
PT Amarta Karya (Persero)
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi: Hilmi Dzakwan Shodiq H
Supervisor Humas
PT Amarta Karya (Persero) Telp : 0822-1405-4115
Email : corporate@amka.co.id