JAKARTA – BUMN Konstruksi Amarta Karya menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Jakarta (13/06/2022).
Acara ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara/Jamdatun Bpk. Feri Wibisono, Sekretaris Jamdatun Bpk. Priyanto, Direktur Pertimbangan Hukum Ibu. Maria Erna Elastiyani, Direktur Tata Usaha Negara Bpk. I Made Suarnawan, sedangkan dari Amarta Karya dihadiri oleh Direktur Utama Bpk Nikolas Agung SR, Direktur Operasional Bpk. Royaldi Rosman, Direktur Keuangan Bpk. Hidayat Wahyudi, Sekretaris Perusahaan Bpk. Antony Ramdhan, serta para Senior Vice President AMKA.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi AMKA dan Jamdatun serta meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami berterima kasih kepada Jamdatun karena ini merupakan sinergi yang dapat memberikan kontribusi nyata untuk penyelesaian hukum dalam pembangunan infrastruktur, sehingga sudah barang tentu kerja sama ini dapat mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh AMKA”, Ucap Nikolas Agung di Jakarta, Selasa (14/06/2022).
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Bpk. Feri Wibisono menyampaikan kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini telah dilakukan dengan banyak BUMN, salah satunya AMKA.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada AMKA karena sudah mempercayakan terkait penanganan dan penyelesaian hukum kepada Jamdatun karena dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha, tingkat keberhasilan yang sudah kami kerjakan mencapai diatas 90 %, saya lihat AMKA ini merupakan perusahaan yang sangat sehat dan juga concern terhadap penerapan GCG didalam Perusahaannya, kami akan memberikan pelayanan yang optimal dan maksimal supaya mitigasi risiko hukum tetap terjaga dimana AMKA kedepan memiliki tantangan yang tentunya tidak mudah untuk dilalui terutama dalam ranah pembangunan infrastruktur serta AMKA saat ini sudah menerapkan sistem Anti Penyuapan dimana kami akan membantu menjaga AMKA untuk selalu bersih”, Ucap Feri Wibisono
Nikolas Agung menambahkan ruang linkup pekerjaan dalam kerja sama ini merupakan langkah nyata dari penerapan aspek Good Corporate Governance (GCG) dalam Perusahaan salah satunya yaitu akuntabilitas, pertanggung jawaban, transparansi dan kewajaran yang dimana sesuai dengan ketentuan serta peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Penerapan GCG yang harus kita terapkan dalam kerja sama ini dengan ruang lingkup pekerjaan meliputi Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, bantuan menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi & fasilitasi, peningkatan kompetensi SDM seperti pelatihan, sosialisasi, magang, serta yang tidak kalah penting adalah bantuan mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, dsb yang tertuang detail didalam kontrak”. Ucap Nikolas Agung SR
Melalui Kerja Sama ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk semakin meningkatkan penerapan GCG dalam perusahaan sehingga dapat menjadi Perusahaan yang Sustainable dan sudah barang tentu mendukung visi kejaksaan Republik Indonesia yaitu sebagai Lembaga penegak hukum yang professional, proporsional dan akuntabel.